Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR untuk Kategori Ini, Perjalanan Naik Motor hingga Kereta Api

- 22 April 2022, 14:30 WIB
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api.
Syarat mudik lebaran 2022 terbaru wajib PCR untuk kategori ini dalam perjalanan motor hingga kereta api. /Antara/Raisan Al-Farisi/ANTARA FOTO

Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin hingga dosis kedua.

Berikut syarat terbaru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk mudik Lebaran 2022 berlaku mulai 19 April 2022:

Baca Juga: Tips Aman Mudik Menggunakan Motor, Simak Cara Agar Tidak Mengantuk Saat Berkendara

1. PPDN yang sudah mendapatkan vaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam

Atau bisa membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub Jatim dari Surabaya ke 15 Kota di Jawa Timur: Cek Syarat dan Cara Daftar Online

3. PPDN yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR serta sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah