- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" yang ada di pojok kanan atas
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Selain melalui situs Kemnaker, pekerja juga bisa mengecek daftar nama penerima melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk saat ini situs tersebut sedang dalam tahap perbaikan untuk program BSU di tahun 2022.
Sementara itu persyaratan menjadi penerima BSU juga tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya seperti:
1. WNI
2. Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta
3. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Memiliki rekening bank yang aktif