BERITA DIY - Simak cara karyawan untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta tanpa BPJS Ketenagakerjaan dan terdaftar BSU subsidi gaji 2022 Kemnaker.
Kemnaker diketahui akan membagikan BLT subsidi gaji bagi para karyawan. Besarannya yaitu Rp 1 juta per karyawan penerima.
Akan tetapi, karyawan setidaknya harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Lalu bagaimana jika karyawan tidak bisa memenuhi syarat tersebut? Tentu tidak akan diberi BSU subsidi gaji Rp 1 juta.
Tapi ada bantuan lain sebesar Rp 2,4 juta yang bisa didapatkan karyawan tanpa terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan BSU subsidi gaji Kemnaker. Bantuan itu diberikan melalui program Kartu Prakerja.
Syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja yaitu warga negara Indonesia, berusia 18-64 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Kemudian, syarat lainnya, belum pernah mendapat Kartu Prakerja dan dalam 1 KK belum ada 2 orang peserta program ini.