- Pilih dan klik 'Layanan Pemerintah', Kemudian klik 'Penerimaan Negara'.
- Pilih menu 'Bayar PNBP' (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
- Setelah itu masukkan Kode Pembayaran.
- Pembayaran denda tilang dapat menggunakan beberapa metode seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, atau Kartu Kredit.
- Selesai
Demikian penjelasan tentang lokasi e-tilang beserta pelanggaran apa saja jika terkena tilang elektronik, serta cara bayar denda tilang elektronik.***