Lokasi E-Tilang di Jalan Tol Serta Cara Bayar Tilang Elektronik di Link Resmi dan e-Commerce

- 21 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Lokasi e-tilang di jalan tol dan cara bayar tilang elektronik.
Ilustrasi - Lokasi e-tilang di jalan tol dan cara bayar tilang elektronik. /

- Masuk website resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini

- Pilih dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, klik "Cari".

Baca Juga: 3 Cara Cek Online Tarif Tol Jasa Marga via Link dan Aplikasi Resmi untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

- Akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Kemudian, klik menu "Bayar".

- Selesai

Cara bayar denda tilang elektronik melalui e-Commerce:

- Pertama lihat kode pembayaran denda tilang di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masuk ke aplikasi Tokopedia

- Pilih dan klik menu 'Top Up/Tagihan'

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x