- Masuk website resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini
- Pilih dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, klik "Cari".
- Akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Kemudian, klik menu "Bayar".
- Selesai
Cara bayar denda tilang elektronik melalui e-Commerce:
- Pertama lihat kode pembayaran denda tilang di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masuk ke aplikasi Tokopedia
- Pilih dan klik menu 'Top Up/Tagihan'