Lokasi E-Tilang di Jalan Tol Serta Cara Bayar Tilang Elektronik di Link Resmi dan e-Commerce

- 21 April 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi - Lokasi e-tilang di jalan tol dan cara bayar tilang elektronik.
Ilustrasi - Lokasi e-tilang di jalan tol dan cara bayar tilang elektronik. /

BERITA DIY - Berikut lokasi e-tilang di jalan tol serta cara bayar jika terkena tilang elektronik melalui link resmi dan e-commerce.

Saat ini Indonesia sudah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang di sebagian ruas jalan tol.

Apa saja yang termasuk pelanggaran tilang elektronik (e-tilang)?

Baca Juga: Daftar Rest Area di Tol Trans Jawa 2022 untuk Panduan Perjalanan Mudik: Ada SPBU, Mushola, Toilet, Restoran

Ada beberapa pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) yaitu berkendara melampaui batas kecepatan maksimal di jalan Tol atau bermuatan lebih atau overload.

Jika Anda terkena tilang eletronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui laman resmi Kejaksaan, Mobile Banking, atau e-commerce.

Berikut lokasi tilang elektronik di jalan tol:

Baca Juga: Jadwal One Way Mudik 2022, Aturan Ganjil Genap, dan Syarat Vaksin Untuk Tol Trans Jawa Terbaru

Lokasi e-tilang pelanggaran batas kecepatan:

- Tol Jakarta-Cikampek

- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ

- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta

- Tol Dalam Kota

- Tol Kunciran-Cengkareng

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol Trans Jawa Selama Mudik Lebaran 1443 Hijriah, Simak Jadwalnya Berikut ini

Lokasi e-tilang pelanggaran muatan atau overload:

- Tol JORR

- Tol Jakarta-Tangerang

Cara bayar denda tilang elektronik melalui website Kejaksaan:

- Masuk website resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini

- Pilih dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, klik "Cari".

Baca Juga: 3 Cara Cek Online Tarif Tol Jasa Marga via Link dan Aplikasi Resmi untuk Persiapan Mudik Lebaran 2022

- Akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.

- Kemudian, klik menu "Bayar".

- Selesai

Cara bayar denda tilang elektronik melalui e-Commerce:

- Pertama lihat kode pembayaran denda tilang di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/

- Masuk ke aplikasi Tokopedia

- Pilih dan klik menu 'Top Up/Tagihan'

Baca Juga: Waktu Ganjil Genap dan One Way Mudik Lebaran 2022 di Tol Jawa: Mulai Kapan, di Mana Saja, Rute Pengalihan Arus

- Pilih dan klik 'Layanan Pemerintah', Kemudian klik 'Penerimaan Negara'.

- Pilih menu 'Bayar PNBP' (Penghasilan Negara Bukan Pajak).

- Setelah itu masukkan Kode Pembayaran.

- Pembayaran denda tilang dapat menggunakan beberapa metode seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, atau Kartu Kredit.

- Selesai

Demikian penjelasan tentang lokasi e-tilang beserta pelanggaran apa saja jika terkena tilang elektronik, serta cara bayar denda tilang elektronik.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x