BERITA DIY - Berikut lokasi e-tilang di jalan tol serta cara bayar jika terkena tilang elektronik melalui link resmi dan e-commerce.
Saat ini Indonesia sudah memberlakukan tilang elektronik atau e-tilang di sebagian ruas jalan tol.
Apa saja yang termasuk pelanggaran tilang elektronik (e-tilang)?
Ada beberapa pelanggaran tilang elektronik (e-tilang) yaitu berkendara melampaui batas kecepatan maksimal di jalan Tol atau bermuatan lebih atau overload.
Jika Anda terkena tilang eletronik, Anda bisa melakukan pembayaran melalui laman resmi Kejaksaan, Mobile Banking, atau e-commerce.
Berikut lokasi tilang elektronik di jalan tol:
Baca Juga: Jadwal One Way Mudik 2022, Aturan Ganjil Genap, dan Syarat Vaksin Untuk Tol Trans Jawa Terbaru
Lokasi e-tilang pelanggaran batas kecepatan:
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang MBZ
- Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
- Tol Dalam Kota
- Tol Kunciran-Cengkareng
Lokasi e-tilang pelanggaran muatan atau overload:
- Tol JORR
- Tol Jakarta-Tangerang
Cara bayar denda tilang elektronik melalui website Kejaksaan:
- Masuk website resmi Kejaksaan https://tilang.kejaksaan.go.id/ atau klik di sini
- Pilih dan masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, klik "Cari".
- Akan muncul besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian.
- Kemudian, klik menu "Bayar".
- Selesai
Cara bayar denda tilang elektronik melalui e-Commerce:
- Pertama lihat kode pembayaran denda tilang di situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masuk ke aplikasi Tokopedia
- Pilih dan klik menu 'Top Up/Tagihan'
- Pilih dan klik 'Layanan Pemerintah', Kemudian klik 'Penerimaan Negara'.
- Pilih menu 'Bayar PNBP' (Penghasilan Negara Bukan Pajak).
- Setelah itu masukkan Kode Pembayaran.
- Pembayaran denda tilang dapat menggunakan beberapa metode seperti OVO, Internet Banking, Mobile Banking, atau Kartu Kredit.
- Selesai
Demikian penjelasan tentang lokasi e-tilang beserta pelanggaran apa saja jika terkena tilang elektronik, serta cara bayar denda tilang elektronik.***