Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT

- 21 April 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi - Cara bayar pajak online tanpa harus ke SAMSAT hanya lewat HP.
Ilustrasi - Cara bayar pajak online tanpa harus ke SAMSAT hanya lewat HP. /Tangkap layar Tribratanews.polri.go.id

10. Laman akan menampilkan pilihan metode pembayaran mulai dari Mobile Banking, Internet Banking, E Samsat, dan lain sebagainya

11. Pilih salah satu metode pembayaran dan ikuti instruksi

Baca Juga: Tarif Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak di 2022, Berapa Tarif PPN Terbaru?

12. Setelah melakukan pembayaran online Anda perlu mengesahkan STNK ke Samsat terdekat (Anda memiliki waktu 14 hari untuk mengesahkan STNK)

13. Kunjungi Samsat dengan menunjukkan bukti pembayaran di aplikasi, STNK asli, SKPD asli, dan KTP pemilik kendaraan asli

14. Petugas akan melakukan proses pengisian data

15. Setelah itu pada bagan informasi kendaraan bermotor dan PKB akan muncul kode QR untuk di scan petugas Samsat

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

16. Jika data telah sesuai dan proses selesai, petugas akan memberikan stempel pengesahan pada STNK kendaraan.

Jika Anda hanya ingin mengecek pajak kendaraan bermotor Anda, Anda bisa kunjungi website masing-masing wilayah.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah