1. Unduh aplikasi resmi PKB sesuai dengan daerah Anda masing-masing
2. Buat akun dan login dengan akun yang Anda buat
3. Pilih menu 'Pendaftaran Online'
4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor plat motor Anda
5. Pada bagian informasi pajak kendaraan, pilih 'Lanjutkan Daftar Online', 'YA'
6. Masukkan NIK pemilik motor
Baca Juga: Tarif Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak di 2022, Berapa Tarif PPN Terbaru?
7. Akan muncul 6 pasal ketentuan, pilih setujui
8. Akan muncul kode bayar dan besar tagihan pajak yang harus dibayar
9. Pilih tombol 'YA' jika Anda ingin bayar secara online