Pemilik NIK KTP tersebut yaitu yang telah terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Adapun, untuk syarat lainnya, pemerintah masih melakukan pembahasan. Jika menilik BPUM 2021 ada beragam syarat yang berlaku.
Baca Juga: Tanpa Cek di Eform BRI, UMKM Bisa Dapat BLT Rp 900 Ribu April 2022 Jika Namanya Terdaftar di Sini
Syarat mendapat BPUM yakni berstatus WNI dibuktikan dengan KTP. Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM.
Selanjutnya yakni memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU). BLT UMKM tidak diberikan kepada:
1. PNS atau PPPK (ASN).
2. Aggota Polri atau prajurit TNI.
3. Pegawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat atau KUR dari bank.