Cara Lapor Online THR Lebaran 2022 yang Belum Cair, Kapan Batas Waktu THR Idul Fitri Karyawan Swasta Dibayar?

- 19 April 2022, 19:35 WIB
ilustrasi - Cara lapor online THR Lebaran 2022 yang belum cair.
ilustrasi - Cara lapor online THR Lebaran 2022 yang belum cair. /pixabay.com/Ekoanug

BERITA DIY - Simak informasi cara lapor THR Lebaran 2022 yang belum cair dan kapan batas waktu pembayaran tunjangan Idul Fitri untuk karyawan swasta.

Sekitar 13 hari lagi Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah akan datang. THR menjadi salah satu yang kini ditunggu-tunggu.

Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pengusaha wajib membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran. Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Penerima

THR Lebaran 2022 diberikan kepada karyawan beragama Islam. Karyawan yang berhak mendapatkan THR yaitu:

- Pekerja berstatus PKWT.
- Pekerja berstatus PKWTT.
- Buruh harian.
- Pekerja rumah tangga.
- Pekerja outsourcing.
- Tenaga honorer dan lain sebagainya.

Baca Juga: Kapan Jadwal THR 2022 Cair, Siapa Saja Penerima Tunjangan? Beserta Cara Hitung Jumlah yang Diterima

Perlu diketahui, pembayaran THR untuk setiap karyawan berbeda-beda. Berikut penjelasan Kemnaker:

1. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR Lebaran 2022 sebesar satu kali gaji.

2. Pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan berhak atas THR proposional, sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

3. Pekerja yang memiliki perjanjian kerja harian lepas, THR Lebaran 2022 dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Baca Juga: Kapan THR PNS dan Pegawai Swasta Cair? Ini Penjelasan Menkeu dan Menaker

4. Pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil juga perhitungannya sama dengan pekerja harian lepas.

5. Pekerja harian yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

6. Untuk perusahaan yang sudah menetapkan besaran uang THR pada kontrak atau perjanjian kerja sama, peraturan perusahaan atau kebiasaan tertentu, maka THR sesuai dengan perjanjian.

Lalu, bagaimana cara lapor online jika THR Lebaran 2022 belum juga cair?

Baca Juga: Besaran THR serta Gaji 13 dan 14 PNS Pusat - Daerah 2022, Apakah Pensiunan Dapat Beserta Jadwal Kapan Cair

Lapor THR Lebaran 2020 bisa dilakukan dengan mengakses link poskothr.kemnaker.go.id. Langkah pelaporan THR yaitu:

- Buka link poskothr.kemnaker.go.id

- Login SIAP KERJA pada account.kemnaker.go.id, daftarkan diri jika belum memiliki akun.

- Tekan Menu Pengaduan THR

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2022 Cair dan Berapa Nilainya? Ini Jadwal dan Cara Menghitung Besaran THR Lebaran

- Isi formulir

- Klik Laporkan

Demikian cara lapor secara online THR Lebaran 2022 yang belum cair dan batas waktu paling lambat pembayaran THR Idul Fitri karyawan swasta.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah