Berapa Besaran THR Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet?

- 19 April 2022, 15:40 WIB
Besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022?
Besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022? /instagram.com/@jokowi

Baca Juga: Kapan Jadwal THR 2022 Cair, Siapa Saja Penerima Tunjangan? Beserta Cara Hitung Jumlah yang Diterima

Besaran THR Menteri

Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres) No. 68 Tahun 2001 disebutkan:

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)."

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Sebelum Lebaran dan Besaran yang Didapat

Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000.

Sehingga total secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp 18.648.000.

Itulah besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x