Baca Juga: Kapan Jadwal THR 2022 Cair, Siapa Saja Penerima Tunjangan? Beserta Cara Hitung Jumlah yang Diterima
Besaran THR Menteri
Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres) No. 68 Tahun 2001 disebutkan:
"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)."
Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000.
Sehingga total secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp 18.648.000.
Itulah besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022.***