Berapa Besaran THR Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet?

- 19 April 2022, 15:40 WIB
Besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022?
Besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022? /instagram.com/@jokowi

BERITA DIY - Berapa besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022?

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, karyawan dan pekerja akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022, tak terkecuali juga Presiden, Wakil Presiden, dan para Menteri.

Tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Penerima

Sementara menurut PP 16/2022, THR pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, meliputi gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Lalu berapa THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin?

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

Dengan demikian, THR yang akan diterima Jokowi adalah sebesar Rp 62.740.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Sedangkan untuk Wapres Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima adalah Rp 42.160.000.

Baca Juga: Kapan Jadwal THR 2022 Cair, Siapa Saja Penerima Tunjangan? Beserta Cara Hitung Jumlah yang Diterima

Besaran THR Menteri

Gaji menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 68 Tahun 2001. Menurut Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keppres) No. 68 Tahun 2001 disebutkan:

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukan atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp13.608.000,00 (tiga belas juta enam ratus delapan ribu rupiah)."

Baca Juga: Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Sebelum Lebaran dan Besaran yang Didapat

Sedangkan gaji pokok yang diperoleh para menteri setiap bulan adalah sebesar Rp5.040.000.

Sehingga total secara keseluruhan gaji yang diterima menteri adalah Rp 18.648.000.

Itulah besaran tunjangan hari raya (THR) Presiden Joko Widodo, Wapres Ma'ruf Amin, dan Menteri Kabinet Indonesia Maju 2022.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x