BERITA DIY - Cek penerima BLT UMKM cuma membutuhkan input NIK KTP di link berikut. Simak 3 ciri pelaku usaha yang bakal mendapatkan BPUM 2022 dari pemerintah.
BPUM 2022 atau BLT UMKM akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha. Bantuan ini termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
BLT UMKM merupakan bansos khusus untuk pelaku usaha yang pernah diluncurkan pada 2020 dan 2021. Meski begitu, ada perbedaan dengan BPUM 2022.
Perbedaan itu terdapat pada nominal bansos. Pada 2020, pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.
Sedangkan pada BPUM 2021 besaran bantuan menjadi Rp 1,2 juta. Penyusutan nominal bantuan kembali terjadi pada tahun ini, BLT UMKM direncanakan hanya sebesar Rp 600 ribu.
Menko Airlangga Hartarto mengungkapkan nominal tersebut disamakan dengan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWN dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujar Airlangga dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa, 5 April 2022.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi skema dan syarat pelaku usaha agar bisa mendapatkan BLT UMKM 2022. Tapi setidaknya ada 3 ciri pelaku usaha penerima BPUM Rp 600 ribu yang telah diungkapkan.
Baca Juga: Selamat Pemilik KTP Terdata di Link Ini Dapat BLT UMKM, BPUM 2022 Diberikan ke 12 Juta Pelaku Usaha
Ketiga ciri pelaku usaha yang mendapatkan BLT UMKM 2022 yaitu:
1. Warga negara Indonesia alias WNI.
2. Memiliki usaha mikro.
3. Bukan penerima BT-PKLWN.
Adapun, penerima BLT UMKM bisa dicek di link Eform BRI, cuma membutuhkan input NIK KTP. Simak langkahnya berikut:
- Buka link eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP pada kolom yang tersedia.
- Isi kode verifikasi dengan yang tercamtum pada laman di kolom yang tersedia.
- Klik "Proses Inquiry", akan muncul keterangan mendapat BLT UMKM atau tidak.
Diketahui, BRI merupakan bank penyalur BPUM 2020 dan 2021, selain BNI. Link Eform BRI dimiliki oleh bank yang tergabung dalam Himbara tersebut.
Demikian informasi cek penerima BLT UMKM cuma butuh input NIK KTP di link Eform BRI. BPUM 2022 diberikan ke pelaku usaha dengan 3 ciri yang telah disebutkan.***