Perintah melaksanakan zakat fitrah telah dijelaskan pada hadis berikut ini:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Syarat dari orang yang wajib melaksanakan zakat fitrah bisa disimak berikut ini:
1. beragama Islam
2. hidup pada saat bulan ramadhan;
3. memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya idul fitri
Besaran dari zakat fitrah yang dikeluarkan oleh seorang Muslim bisa disimak berikut ini:
1. Memberikan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
2. Memberikan dalam bentuk uang yang minimal menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.