Pelaksanaan Zakat Fitrah yang Wajib Bagi Umat Muslim: Cara, Syarat, dan Penerima Zakat

- 18 April 2022, 16:00 WIB
 Ilustrasi - Penjelasan mengenai zakat fitrah pada lebaran 1443 Hijriah, yang disertai cara dan syarat pelaksanaan, dan penerimanya.
Ilustrasi - Penjelasan mengenai zakat fitrah pada lebaran 1443 Hijriah, yang disertai cara dan syarat pelaksanaan, dan penerimanya. /PIXABAY/ahmadi19

BERITA DIY - Menjelang datangnya hari raya lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah bagi umat muslim, maka pastikan untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat fitrah dengan cara dan syarat berikut ini.

Dilansir dari baznas.go.id, zakat adalah suatu bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila mencapai syarat yang sudah ditetapkan.

Zakat memiliki arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, selain itu zakat juga mengandung makna harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan.

Baca Juga: Syarat, Jenis dan Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah? Apa Perbedaannya dengan Zakat Mal

Dari berbagai makna dari zakat salah satunya adalah tumbuh yang berarti pertumbuhan atau perkembangan harta dan memberikan pahala yang besar bagi pelaksananya, selain itu makna suci pada zakat memiliki arti membersihkan jiwa pelaksananya dari dosa-dosa.

Perlu diketahui bahwa dengan melaksanakan zakat fitrah maka kita sudah memberikan kebahagian bagi penerimanya, karena pelaksanaan zakat merupakan bentuk kepedulian kepada orang yang kurang mampu.

Keutamaan dan manfaat dari pelaksanaan zakat dijelaskan pada Surah At-Taubah ayat 103, yang memiliki arti “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”.

Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Anak, Istri, dan Keluarga: Kapan Waktu Terbaik Pelaksanaannya?

Zakat menurut Islam dibagi menjadi dua salah satunya adalah zakat fitrah, adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x