-Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Selanjutnya, jika telah memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan tersebut, maka kemudian dapat melakukan proses untuk buat SKCK secara online dengan cara seperti berikut ini:
-Gunakan laman resmi yaitu KLIK DI SINI
-Kemudian pilih pada menu 'Form Pendaftaran'
-Pilih pada menu 'Jenis Keperluan'
-Selanjutnya yaitu pilih pada menu 'Satuan Wilayah' untuk buat SKCK
-Kemudian isikan data diri lengkap sesuai dengan KTP
-Lalu, upload pas foto sesuai dengan ketentuan
-Selanjutnya adalah dengan mengunggah sidik jari yang sebelumnya telah dimiliki
Editor: Muhammad Naufal Alyaa