Meski demikian, untuk proses buat SKCK ini, Anda tak perlu khawatir akan kesulitan. Pasalnya hal ini dapat dilakukan secara online dengan memanfaatkan link yang telah disediakan.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut
Mengutip dari laman skck.polri.go.id, diketahui bahwa sebelum melakukan buat SKCK secara online, maka masyarakat dapat memenuhi berbagai syarat terlebih dahulu.
Dalam laman tersebut disebutkan bahwa terdapat berbagai syarat umum yang harus dipenuhi terlebih dahulu jika akan melakukan buat SKCK, berikut merupakan rinciannya:
-Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
-Fotokopi Paspor.
-Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Editor: Muhammad Naufal Alyaa