Berikut langkah pendaftaran NIB melalui oss.go.id:
1. Login di oss.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan
2. Apabila belum mempunyai akun, maka klik 'Daftar' terlebih dahulu
3. Ikuti petunjuk pendaftaran
4. Jika sudah, Login atau Masuk ke menggunakan akun yang sudah dibuat
5. Login menggunakan email atau nomor HP atau username
6. Jika sudah berhasil masuk, tekan tombol "Perizinan Berusaha", lalu tekan "perseorangan"
7. Kemudian pilih pendaftaran NIB lalu isi data sesuai dengan usaha
8. Lengkapi formulir data profil, lalu tekan tombol "simpan dan lanjutkan"
9. Tekan tombol "tambah usaha", isi formulir data usaha, klik "simpan dan lanjutkan"