5. Kemudian akan muncul notifikasi pemberitahuan data terkait penerima bantuan sesuai data KTP yang dimasukkan.
Pengecekan itu merujuk pada BPUM tahun 2020 dan 2021, namun kemungkinan besar masih akan sama untuk pengecekan di tahun 2022.
Baca Juga: Ciri-ciri Lolos BPUM Rp600 Ribu di eform.bri.co.id dan Syarat Jadi Penerima BLT UMKM 2022
Selain itu, untuk pendaftaran dan syarat BPUM 2022 masih belum diberikan informasi lebih lanjut oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, ada satu syarat yang wajib dimiliki oleh UMKM jika ingin mendapatkan BPUM yakni memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).
NIB ini pula yang menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan BPUM Rp600 ribu.
Apabila pelaku UMKM belum memiliki NIB, tak perlu khawatir dan dapat langsung mendaftarkan diri secara online melalui laman oss.go.id.