Sejumlah kriteria atau syarat penerima BSU yang ditetapkan Kemnaker tiap tahunnya mengalami perubahan:
- 2020: BSU diperuntukkan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
- 2021: BSU ditargetkan kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berada di PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Pada tahun 2022 ini, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, BSU atau BLT Subsidi Gaji ditujukan kepada karyawan atau buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan berbasis data peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, tiap penerima BSU 2022 akan mendapat Rp 1 juta dengan kuota mencapai Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker belum memastikan tepatnya BSU 2022 kapan cair. Namun, bocoran disampaikan jika BLT Subsidi Gaji cair April 2022.
Menunggu kepastian tanggal pencairan BSU 2022, pekerja bisa memastikan dirinya sesuai syarat penerima BLT Subsidi Gaji Kemnaker atau tidak.
Salah satunya adalah dengan apakah pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan cek peserta BPJS Ketenagakerjaan.