BERITA DIY - Berikut link pendaftaran BLT yang bisa didapatkan pekerja dan UMKM tanpa terdaftar BSU subsidi gaji dan BLT Banpres BPUM. Pekerja dan pelaku usaha UMKM bisa dapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta tahun 2022 melalui BLT BPNT.
Pemerintah tahun ini melaksanakan berbagai program BLT yang ditujukan kepada masyarakat. Tahun ini pemerintah kembali melanjutkan BLT BSU subsidi gaji dan adanya pengusulan untuk melanjutkan BLT Banpres BPUM.
BLT Banpres BPUM dan BLT BSU subsidi gaji menjadi salah satu program yang dirancang untuk pemulihan ekonomi nasional. Program ini pertama dilaksanakan pada 2020 ketika ekonomi di Indonesia terpuruk akibat pandemi.
BLT BSU subsidi gaji adalah program yang dirancang bagi pekerja atau buruh. Program tersebut dijalankan mengingat pandemi membuat beberapa perusahaan gulung tikar dan pekerja terancam dirumahkan.
Selain itu, penopang ekonomi lainnya yakni basis ekonomi mikro yang mengandalkan UMKM juga merasakan dampak yang sama. Pemerintah akhirnya meluncurkan program BLT Banpres BPUM guna menopang ekonomi pelaku usaha sebagai salah satu cara untuk bertahan di tengah pandemi.
Tahun ini BLT BSU subsidi gaji 2022 kembali dijalankan oleh pemerintah mengingat kondisi ekonomi di Indonesia. Selain belum pulihnya ekonomi di Indonesia setelah pandemi, kondisi geopolitik global juga menjadikan beberapa harga komoditas pokok menjadi naik.
Baca Juga: Input NIK KTP di Link Berikut, BLT UMKM 2022 Cair ke 12 Juta Pelaku Usaha yang Tak Memiliki Ciri Ini
Berbeda dengan BLT Banpres BPUM 2022 yang kini baru sampai pada tahap pengusulan. BLT Banpres BPUM belum mendapatkan titik terang mengenai kepastian program bantuan kepada pelaku usaha UMKM tersebut.
Bagi pekerja atau pengusaha yang membutuhkan bantuan berbentuk tunai. Pemerintah menyediakan beberapa alternatif lainnya jika tidak terdaftar sebagai penerima BLT BSU subsidi gaji atau BLT Banpres BPUM.
Salah satu BLT yang bisa diakses oleh pekerja dan pelaku usaha UMKM adalah BLT BPNT yang tahun ini masih cair. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan pokok.
BLT BPNT adalah program bantuan tunai yang dijalankan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Program ini ditargetkan untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
Penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 200 ribu setiap bulan. Bantuan tersebut akan diberikan rutin hingga penerima manfaat mendapatkan Rp 2,4 juta setiap tahunnya dari bantuan BLT BPNT.
BLT BPNT ini dilaksanakan guna mengentaskan kemiskinan dan mengurangi kesenjangan sosial. Untuk itu pemerintah menargetkan penerima manfaat BLT BPNT yakni kalangan masyarakat miskin.
Pekerja atau pelaku usaha yang memenuhi syarat dapat menjadi penerima bantuan tersebut. Berikut merupakan syarat yang ditetapkan oleh Kemensos untuk menjadi penerima manfaat BLT BPNT:
1. Warga negara Indonesia
2. Warga miskin atau rentan miskin
3. Warga yang terkena PHK pasca pandemi
4. Tidak tercatat bekerja sebagai aparatur negara (PNS,Polri, TNI)
Selain itu, pekerja dan pelaku usaha UMKM yang ingin menjadi penerima manfaat harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Pekerja dapat mendaftarkan diri melalui desa setempat dengan membawa persyaratan berupa KTP dan KK.
Pemerintah juga memiliki aplikasi guna mempermudah pendaftaran DTKS yang dapat diakses pakai HP melalui aplikasi cek bansos. Berikut merupakan langkah pendaftaran DTKS untuk menjadi penerima manfaat BLT BPNT:
1. download aplikasi cek bansos pada Play Store atau melalui link https://play.google.com/store/
2. Selanjutnya buka aplikasi dan pilih laman pendaftaran untuk mendapatkan akun pengguna pada aplikasi tersebut.
3. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengisi identitas sesuai KTP dan KK dan verifikasi wajah terlebih dahulu dengan foto selfie
4. Buka aplikasi kembali menggunakan akun yang telah dimiliki, lalu pilih menu daftar usulan
5. Calon penerima manfaat harus mengisi data diri sesuai KTP, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.
Baca Juga: Bukan BSU, Buruh Bisa Cairkan BLT Rp2,55 Juta Pakai KTP, Tak Perlu BPJS Ketenagakerjaan
Demikian informasi mengenai BLT 2022 yang bisa diakses oleh pekerja dan pelaku usaha UMKM. Penerima manfaat bisa dapatkan Rp 2,4 juta setiap tahun tanpa terdaftar BSU subsidi gaji dan Banpres BPUM melalui BLT BPNT.***