Besaran Zakat Fitrah 2022 yang Harus Dibayar: DKI Jakarta hingga 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

- 14 April 2022, 20:10 WIB
Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah 2022 yang ahrus dibayar oleh warga DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Ilustrasi berapa besaran zakat fitrah 2022 yang ahrus dibayar oleh warga DKI Jakarta dan Jawa Barat. /Freepik.com/freepik

- Kabupaten Cirebon: Rp30.000

- Kota Cimahi: Rp30.000

- Kota Bandung: Rp32.000

Baca Juga: Bacaan Doa Menerima Zakat Fitrah di Ramadhan Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan Bahasa Indonesia

- Kabupaten Cianjur: Rp31.000, Rp37.000, Rp57.500

- Kabupaten Kuningan: Rp25.000

- Kabupaten Majalengka: Rp30.000

- Kota Sukabumi: Rp33.000

- Kabupaten Purwakarta: Rp31.250

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga dalam Bahasa Arab, Latin, dan Artinya serta Keutamaan Zakat

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x