"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sha’ kurma atau 1 sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Sementara di Indonesia sendiri besaran zakat fitrah dapat dihitung dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram hingga 3,5 kilogram per jiwa.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayar Zakat Pakai Beras atau Uang
Ulama Syeikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah dibayar dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Lebih lanjut, SK Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah yang dibayarkan oleh warga DKI Jakarta dan sekitarnya Rp45.000 per jiwa.
Baznas Jawa Barat juga telah menetapkan besaran zakat fitrah di Provinsi tersebut dengan nominal yang berbeda setiap Kota dan Kabupaten.
Baca Juga: Waktu Terbaik Bayar dan Pembagian Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan
Dikutip dari Instagram @baznasjabar, berikut besaran biaya zakat fitrah Kota dan Kabupaten di Provinsi Jawa Barat:
- Kota Bogor: Rp45.000
- Kabupaten Subang: Rp30.000