BERITA DIY - Berikut info resmi pemerintah telah menetapkan besaran biaya haji 2022 yang mengalami kenaikan. Tapi, berapa kuota haji untuk jamaah Indonesia?
Pemerintah sudah menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah Haji 1443 Hijriah. Besaran biaya itu pun sudah disetujui Komisi VIII DPR.
Dalam rapat Panitia Kerja Haji, ditetapkan biaya haji 2022 sebesar Rp 39.886.009 per jamaah.
"Rata-rata dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp39.886.009 per jamaah," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, dikutip dari Antara, Rabu, 13 April 2022.
Besaran biaya haji 2022 lebih besar dibanding yang sempat ditetapkan pada 2020. Saat itu, biaya haji ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Dijelaskan, para jamaah haji Indonesia akan tinggal di Arab Saudi selama 41 hari. Salah satu pelayanan yang ditingkatkan yaitu volume makan jamaah haji, dari 2 kali sehari menjadi 3 kali sehari.
Baca Juga: Berita Haji 2022: Syarat Haji hingga Kuota Jamaah Haji Indonesia 2022 dari Arab Saudi
Selain itu, ada penyesuaian dari sisi peningkatan layanan akomodasi pada haji 2022, peningkatan layanan di Mina dan Arafah serta penyesuaian lainnya.
Lalu, berapa kuota haji 2022 untuk jamaah Indonesia?
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan tahun ini menerima jamaah haji dari luar negeri, termasuk Indonesia.
Kuota haji 2022, baik dari dalam maupun luar Arab Saudi, ditetapkan sebesar 1 juta orang jamaah.
Dilansir Antara, Sabtu, 8 April 2022, pemerintah Arab Saudi belum mengumumkan rincian kuota untuk jamaah haji Indonesia maupun negara lainnya.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah, menjelaskan penentuan jumlah kuota jamaah haji 2022 dari luar negeri akan diambil Kementerian Haji dan Umrah dengan melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.
"Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," kata Tawfiq.
Demikian info resmi biaya haji 2022 yang telah ditetapkan pemerintah RI bersama DPR untuk jamaah asal Indonesia.***