Cara Membuat SKCK Luar Domisili KTP, Bisa Diurus di Polres Setempat dengan Dua Berkas Berikut

- 13 April 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi - Cara membuat SKCK di luar domisili KTP. Siapkan dua berkas penting ini.
Ilustrasi - Cara membuat SKCK di luar domisili KTP. Siapkan dua berkas penting ini. /Polri.go.id

BERITA DIY - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) luar domisili KTP. Simak bagaimana cara mengurusnya ke Polres setempat dan berkas apa saja yang wajib di bawa.

SKCK umumnya menjadi salah satu syarat umum ketika melakukan pendaftaran kerja, baik di lingkup CPNS ataupun beragam lowongan pekerjaan lainnya.

SKCK ini berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpajang jika memang diperlukan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Resmi DItutup, Ini Tanda Lolos Seleksi dan Cara Cek Pengumuman

Baca Juga: Cara dan Syarat Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Penuhi Persyaratan Ini

Namun menjadi kendala ketika SKCK dibutuhkan tapi tidak sedang dalam domisili KTP alias di luar domisili.

Pembuatan SKCK di luar domisili ini dapat dibantu oleh pihak Polres setempat dengan membawa berkas-berkas tertentu.

Berkas penting yang dibutuhkan untuk membuat SKCK di luar domisili ada:

1. Fotokopi KTP dua rangka

2. Pas foto 2x3 berlatar belakang atau background merah

Setelah berkas siap, bisa langsung menyambangi Polres setempat dimana SKCK ingin dibuat. Berikut langkah yang bisa menjadi panduan:

Baca Juga: Cara Mengurus SKCK Online dengan Mudah di skck.polri.go.id, Cek Syarat serta Cara Buatnya

1. Datangi Polres setempat

2. Tanyakan pada petugas setempat ruangan untuk mengurus SKCK dan tempat rekam sidik jari

3. Mengisi formular rekan sidik jari dengan menyerahkan fotokopi KTP dan pas foto 2 x 3

4. Merekan sidik jari dengan dibantu petugas

5. Menunggu hasil rekan sidik jari

6. Menerima hasil rekam sidik jari berupa rumus sidik jari

Baca Juga: Cara Membuat SKCK, Memperpanjang via Online, Biaya, dan Ini Catatan dari Kepolisian

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat SKCK Online untuk Daftar CPNS 2021, Bisa Diurus dari Rumah

Setelah rekaman sidik jari berhasil didapatkan, simpan lembar hasil sidik jari tersebut. Rekaman sidik jari inilah yang dibutuhkan untuk selanjutnya keperluan penerbitan SKCK.

Kirimkan hasil foto scan berkas di atas ke alamat domisili KTP, pada tahap ini dapat meminta bantuan dari keluarga, rekan, atau kerabat.

Kemudian dokumen yang telah ditransfer tersebut akan diteruskan ke Polres terdekat berdasarkan domisili KTP Anda.

Demikian cara membuat SKCK di luar domisili KTP cukup dengan dua berkas yang dibawa ke Polres.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x