Pernyataan mengenai hukum sahnya puasa Ramadhan meskipun belum melakukan mandi junub setelah Subuh tersebut berdasarkan pada penjelasan salah satu Hadist Riwayat dari Nabi Muhammad.
Berikut merupakan hadist yang digunakan dasar, sesuai dengan yang dikutip dalam laman resmi tersebut:
يَصِحُّ مِنْ الْجُنُبِ أَدَاءُ الصَّوْمِ بِأَنْ يُصْبِحَ صَائِمًا قَبْل أَنْ يَغْتَسِل فَإِنَّ عَائِشَةَ وَأُمَّ سَلَمَةَ قَالَتَا : نَشْهَدُ عَلَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أِنْ كَانَ لِيُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ احْتِلاَمٍ ثُمَّ يَغْتَسِل ثُمَّ يَصُومُ
Artinya:
Berpuasa hukumnya sah bagi orang junub yang memasuki shubuh sebelum melakukan mandi besar karena Sayyidah Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :“ Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan istrinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" Hadits Riwayat Bukhari.
Baca Juga: Menangis Gara-gara Nonton Drakor Membatalkan Puasa Ramadhan? Ini Ragam Hal yang Bikin Batal Puasa
Meski demikian, untuk melakukan mandi junub setelah memiliki hadas besar tersebut, tetaplah harus dilakukan oleh seseorang yang akan bersuci atau menjaga kebersihan dirinya.
Proses untuk melakukan mandi junub tersebut disebutkan bahwa dapat dilakukan pada saat siang hari, namun tetap harus memperhatikan berbagai hal yang sekiranya dapat membatalkan puasa.
Oleh sebab itu, berikut merupakan tata cara yang dapat dilakukan dalam melaksanakan mandi junub:
1. Basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali