3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos lain yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga: Solusi Jika Sertifikat Kartu Prakerja Tak Muncul, Berikut Deadline Beli Pelatihan Untuk Gelombang 25
6. Bukan penerima BSU subsidi gaji.
7. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
8. Belum ada 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Masyarakat yang memenuhi syarat itu bisa segera mendaftarkan diri Kartu Prakeja gelombang 26 di link prakerja.go.id. Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan HP maupun laptop, asal terhubung dengan koneksi internet.
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 26 sebagai berikut: