Daftar Kartu Prakerja Gelombang 26 Sekarang di www.prakerja.go.id Bisa Pakai HP, Dapatkan Bantuan Rp3,55 Juta

- 10 April 2022, 16:59 WIB
Daftar Kartu Prakerja gelombang 26 sekarang pakai HP di laman www.prakerja.go.id.
Daftar Kartu Prakerja gelombang 26 sekarang pakai HP di laman www.prakerja.go.id. /Tangkapan layar: Instagram.com/@prakerja.go.id

BERITA DIY - Daftar Kartu Prakerja gelombang 26 sekarang juga melalui laman www.prakerja.go.id bisa pakai HP dan dapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta jika lolos. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 masih dibuka hingga hari ini Minggu, 10 April 2022. Pengumuman penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 ini belum diketahui dan belum diumumkan oleh pihak manajemen. 

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 26 ini telah dibuka sejak tanggal Jumat, 8 April 2022. Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sebesar Rp3,55 juta dapat segera mendaftar di laman www.prakerja.go.id

Baca Juga: Segera Daftar, Gelombang 26 Kartu Prakerja Dibuka! Ini Syarat dan Cara Daftar Biar Dapat Insentif Rp3,5 Juta

Namun perlu diketahui dan diingat bahwa program Kartu Prakerja ini hanya terbuka bagi para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang dirumahkan, dan pelaku usaha mikro. 

Sementara alumni Kartu Prakerja dari gelombang terdahulu, calon peserta di luar usia 18-64 tahun dan calon kandidat non kategori angkatan kerja juga tidak diperkenankan untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 26 ini. 

Golongan lain yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 26 adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Prajurit TNI, anggota POLRI, kepala desa dan perangkat desa serta direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN/BUMD. 

Baca Juga: Login prakerja.go.id dan Isi Survey Evaluasi Kartu Prakerja Agar Dapat Insentif Rp2,55 Juta, Begini Caranya

Jika ingin lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 26, masyarakat harus memenuhi syarat yaitu warga negara Indonesia berusia minimal 18 tahun, tidak sedang menempuh pendidikan, bukan penerima bansos lain selama pandemi dan maksimal 2 NIK dalam 1 KK. 

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah