3. Belum pernah menerima bantuan selama Covid-19
4. Khusus untuk golongan dibawah ini:
- Sedang mencari kerja
- Pekerja/buruh yang terkena PHK atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Pelaku UMKM
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal dua orang dalam satu keluarga
Pekerja yang memenuhi syarat diatas dapat segera login di dashboard Kartu Prakerja gelombang 26 melalui link, dashboard.prakerja.go.id.
Sedangkan untuk pekerja yang belum memiliki akun Kartu Prakerja dapat membuat akun di link dashboard.prakerja.go.id/daftar