Batalkah Menelan Air Liur Saat Berpuasa? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 10 April 2022, 12:48 WIB
Buya Yahya menjelaskan mengenai menelan air liur atau ludah, apakah membatalkan puasa.
Buya Yahya menjelaskan mengenai menelan air liur atau ludah, apakah membatalkan puasa. /

BERITA DIY – Saat berpuasa, tak jarang seseorang menelan ludah secara tidak sengaja. Lalu, batalkah menelan air liur saat berpuasa? 

Menelan ludah atau air liur menjadi salah satu hal yang sering dilakukan seseorang saat sedang berpuasa.

Saat berpuasa, banyak yang khawatir apakah menelan air liur dapat membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa Menurut Buya Yahya Beserta Contoh, Apakah Membatalkan Puasa?

Seperti diketahui, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan puasa diantaranya makan, minum, merokok, muntah secara sengaja, haid, dan masih banyak lagi.

Lalu, bagaimana dengan menelan air liur saat berpuasa? Apakah puasanya batal? Dan bagaimana hukumnya?

Buya Yahya dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV, memberikan penjelasan mengenai menelan air liur saat berpuasa.

Baca Juga: Hukum Menelan Ludah, Air Liur dan Dahak saat Puasa: Apa Saja Syarat Agar Tidak Membatalkan Puasa?

"Menelan ludah (air liur) itu tidak membatalkan puasa dengan tiga catatan," ucap Buya Yahya.

Di antara tiga perkara tersebut adalah:

1. Menelan ludah sendiri

2. Ludah masih di tempatnya, maksudnya masih berada di dalam mulut

3. Ludah belum bercampur dengan sesuatu yang lain

Apabila menelan ludah atau air liur di mana memenuhi syarat unsur tiga perkara tersebut, maka puasa seseorang tidak batal.

Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan Menurut Ulama

Sementara itu dalam sumber lain, Imam Nawawi pernah menjelaskan hukum menelan air liur atau ludah saat berpuasa.

“Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang yang menelan ludah atau air liur, tidak membatalkan puasa.

Demikian penjelasan mengenai batalkah menelan air liur saat berpuasa dan hukumnya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x