Presiden meminta perjalanan mudik kali ini diatur secara tepat dan ketat, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan. Dia juga meminta jajarannya berupaya agar angka kasus penularan COVID-19 di Indonesia saat ini bisa dipertahankan, bahkan bisa lebih rendah usai Lebaran.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19 masih diwajibkan melampirkan hasil Tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.
Bagi mereka yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster tidak perlu tes lagi sebagai syarat perjalanan.
Demikian SKB cuti bersama 2022 PDF revisi terbaru beserta perubahan jadwal cuti bersama Lebaran dan hari libur nasional yang dirilis oleh Pemerintah.***