Dalam hadis pun telah menjelaskan kaidah tersebut, oleh karenanya, tidak boleh menghukumi sebuah ibadah dengan status batal hanya karena adanya sebuah kemungkinan.
4. Pada dasarnya, tidak ada hukum bagia wanita untuk mengqadha'nya apabila mengalami hal tersebut. Namun, terdapat pengecualian jika ada dalil yang sya'r, akan tetapi tidak ditemukan dalil dalam hal ini.
Terdapat dua pilihan dalam hal ini, yakni, puasa pertama dinilai sah, dan tidak perlu diulang. Kedua, puasa pertama batal karena sebab yang zahir sehingga wajib mengqadha' puasa tersebut.
Demikian informasi mengenai apakah puasa sah jika keluar flek coklat atau lendir setelah haid dan apakah boleh sholat di bulan Ramadhan.***