Apakah Sah Puasa Jika Keluar Flek Coklat atau Lendir Setelah Haid dan Apa Boleh Sholat di Ramadhan?

- 4 April 2022, 14:55 WIB
Hukum bagi perempuan yang tiba-tiba keluar flek coklat ketika sedang berpuasa.
Hukum bagi perempuan yang tiba-tiba keluar flek coklat ketika sedang berpuasa. /FREEPIK/freepik

Hal tersebut ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaaj Ilaa Ma’rifati alfaazhil Minhaaj karya Syaikh yang berjuluk Syamsuddin, Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini juz I halaman 109 dalam maktabah syamilah. yaitu:

وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ

Artinya: Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib menqadha shalat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhu: “Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat. Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Makna yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa shalat itu banyak sehingga berat mengqadha’nya, berbeda dengan puasa.

Kemudian, ada beberapa kasus yang menjadi kebingungan serta pertanyaan, seperti ketika perempuan sedang berpuasa di bulan Ramadhan, tiba-tiba keluar flek coklat atau lendir setelah haid.

Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan

Lantas, apakah puasa tersebut tetap sah dan boleh mengadakan sholat di bulan Ramadhan? Untuk menjawab keraguan tersebut, simak penjelasan dari Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid, anggota Pusat Kajian Sunnah Arab Saudi berikut ini.

1. Ketika seorang perempuan meyakini bahwa yang keluar dari kemaluannya adalah darah haid dan keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasa tersebut menjadi batal dan wajib baginya untuk mengqadha' puasa yang batal pada hari tersebut.

2. Apabila terjadi keraguan dari seorang perempuan mengenai darah haid yang keluar sebelum atau sesudah maghrib, maka puasa tetap sah. Keraguan tersebut tidak memengaruhi kaabsahan puasanya.

Hal itu disebabkan oleh keraguan yang muncul terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun.

3. Perempuan yang telah melaksanakan ibadah puasa sesuai turan yang berlaku, maka ibadah puasanya tidak bisa dianggap batal karena keraguan yang muncul itu. Hal ini berdasarkan pada kaidah, apabila sesuatu yang yakin, tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan kondisi meyakinkan lainnnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah