Apakah Sah Puasa Jika Keluar Flek Coklat atau Lendir Setelah Haid dan Apa Boleh Sholat di Ramadhan?

- 4 April 2022, 14:55 WIB
Hukum bagi perempuan yang tiba-tiba keluar flek coklat ketika sedang berpuasa.
Hukum bagi perempuan yang tiba-tiba keluar flek coklat ketika sedang berpuasa. /FREEPIK/freepik

BERITA DIY - Apakah puasa sah dan boleh sholat di Ramadhan jika keluar flek coklat atau lendir setelah haid? Simak penjelasannya berikut ini.

Dalam agama Islam, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan menjalankan ibadah, seperti shalat dan puasa. Hal tersebut disebabkan haid yang termasuk dalam hadas besar.

Ketika perempuan mendapat haid pada saat bulan puasa, perempuan wajib menggantinya di bulan lain untuk bulan Ramadhan. Sebetulnya tidak disebutkan dengan jelas larangan puasa bagi perempuan haid dalam Al Quran, khususnya surat Al Baqarah ayat 184-185.

Baca Juga: Teks Kultum Ramadhan Cocok untuk Jelang Buka Puasa, Tarawih, dan Ceramah Subuh: Keistimewaan Ramadhan

Akan tetapi, persoalan larangan puasa bagi perempuan saat haid bisa dilihat dalam hadis yang disampaikan Aisyah RA, yakni.

مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Artinya: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' sholat?" Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, "Aku bukan Haruriyah," akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' sholat." (HR Muslim).

Lantas mengapa perempuan harus mengqadha' puasa namun tidak mengqadha' sholat? Sederhananya, karena shalat merupakan bagian dari ibadah harian, sedangkan puasa adalah ibadah tahunan.

Baca Juga: Link Download Bacaan Bilal Sholat Tarawih Ramadhan dan Jawaban Jamaah PDF Serta Apa Manfaat Bilal

Hal tersebut ditegaskan dalam kitab Mughnil Muhtaaj Ilaa Ma’rifati alfaazhil Minhaaj karya Syaikh yang berjuluk Syamsuddin, Muhammad bin Muhammad Al-Khatib As-Syarbini juz I halaman 109 dalam maktabah syamilah. yaitu:

وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ بِخِلَافِ الصَّلَاةِ ) لِقَوْلِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهَا كَانَ يُصِيْبَنَا ذَلِكَ أَيِ الْحَيْضُ فَنُؤمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى ذَلِكَ وَفِيْهِ مِنَ الْمَعْنَى أَنَّ الصَّلَاةَ تَكْثُرُ فَيَشَقُّ قَضَاؤُهَا بِخِلَافِ الصَّوْمِ

Artinya: Dan wajib mengqadha puasa tidak wajib menqadha shalat, berdasarkan perkataan ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anhu: “Kami mengalami haid. Kami diperintahkan untuk mengqodho puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat. Dan terjadi kesepakatan ulama dalam masalah tersebut. Makna yang terkandung dalam riwayat di atas bahwa shalat itu banyak sehingga berat mengqadha’nya, berbeda dengan puasa.

Kemudian, ada beberapa kasus yang menjadi kebingungan serta pertanyaan, seperti ketika perempuan sedang berpuasa di bulan Ramadhan, tiba-tiba keluar flek coklat atau lendir setelah haid.

Baca Juga: Hukum Perempuan Hamil dan Menyusui Tidak Puasa Ramadhan

Lantas, apakah puasa tersebut tetap sah dan boleh mengadakan sholat di bulan Ramadhan? Untuk menjawab keraguan tersebut, simak penjelasan dari Syaikh Khalid bin Saud Al-Bulaihid, anggota Pusat Kajian Sunnah Arab Saudi berikut ini.

1. Ketika seorang perempuan meyakini bahwa yang keluar dari kemaluannya adalah darah haid dan keluar sebelum maghrib, meskipun hanya sesaat, maka puasa tersebut menjadi batal dan wajib baginya untuk mengqadha' puasa yang batal pada hari tersebut.

2. Apabila terjadi keraguan dari seorang perempuan mengenai darah haid yang keluar sebelum atau sesudah maghrib, maka puasa tetap sah. Keraguan tersebut tidak memengaruhi kaabsahan puasanya.

Hal itu disebabkan oleh keraguan yang muncul terjadi setelah selesai ibadah, sehingga tidak dihukumi apapun.

3. Perempuan yang telah melaksanakan ibadah puasa sesuai turan yang berlaku, maka ibadah puasanya tidak bisa dianggap batal karena keraguan yang muncul itu. Hal ini berdasarkan pada kaidah, apabila sesuatu yang yakin, tidak bisa dihilangkan, kecuali dengan kondisi meyakinkan lainnnya.

Dalam hadis pun telah menjelaskan kaidah tersebut, oleh karenanya, tidak boleh menghukumi sebuah ibadah dengan status batal hanya karena adanya sebuah kemungkinan.

4. Pada dasarnya, tidak ada hukum bagia wanita untuk mengqadha'nya apabila mengalami hal tersebut. Namun, terdapat pengecualian jika ada dalil yang sya'r, akan tetapi tidak ditemukan dalil dalam hal ini.

Terdapat dua pilihan dalam hal ini, yakni, puasa pertama dinilai sah, dan tidak perlu diulang. Kedua, puasa pertama batal karena sebab yang zahir sehingga wajib mengqadha' puasa tersebut.

Baca Juga: Hukum Merokok Saat Puasa dan Apakah Merokok Membatalkan Puasa Ramadham serta Bagaimana Perokok Pasif?

Demikian informasi mengenai apakah puasa sah jika keluar flek coklat atau lendir setelah haid dan apakah boleh sholat di bulan Ramadhan.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah