Berikut beberapa pendapat mengenai sikat gigi saat puasa
1. Membolehkan
Jumhur fuqaha membolehkan, bahkan menurut ulama Hanafiyah sunnah. Hal ini berdasarkan kepada hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Amir bin Rabiah:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا لَا أُحْصِيْ يَسْتَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Aku telah melihat Rasulullah apa yang tidak bisa aku menghitungnya yaitu beliau bersiwak dan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Baca Juga: Apakah Menelan Ludah Membatalkan Puasa? Begini Hukum dan Penjelasan Menurut Ulama
2. Makruh
Jika merujuk pada ulama Syafi’iyah bahwa siwak atau sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa hukumnya makruh jika dilakukan sejak tengah hari sampai magrib.
Hal ini didasari pada hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim Ra:
لَخُلُوْفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ مِنْ رِيْحِ الْمِسكِ