Bagi Anda wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunan, berikut cara daftar DJP Online:
1. Buka laman djponline.pajak.go.id atau klik di sini
2. Isikan nomor NPWP
3. Isi kode keamanan
4. Klik verifikasi
5. Masuk ke akun DJP Online dan tuliskan email, nomor HP, dan kode keamanan
6. Masukkan password dan klik 'Simpan'
7. Kemudian cek email yang didaftarkan di DJP Online
8. Klik tautan yang dikirimkan oleh pihak DJP Online