9. Klik 'OK' jika ada pemberitahuan 'Aktivasi Akun Berhasil'
10. Akun peserta wajib pajak berhasil diaktifkan.
Setelah daftar, Anda bisa segera melaporkan SPT pajak tahunan secara online dengan cara atau langkah berikut:
1. Login ke DJP Online djponline.pajak.go.id
2. Pilih menu e-Filling pada laman
3. Selanjutnya pilih menu Buat SPT
4. Isi kolom yang disediakan (biasanya sudah terisi secara otomatis)
5. Kemudian pilih SPT yang akan dilaporkan