2. Formulir klaim meninggal dunia asli diisi dengan jelas, benar dan lengkap.
3. Surat Keterangan Kematian dari pemerintah setempat minimal kelurahan
4. Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal asli dan diberi cap oleh Rumah Sakit. Jika ada hal atau data yang tidak jelas dalam SKD atau SKD tidak ditandatangani oleh dokter yang berwenang, Taspen Life berhak menolak SKD tersebut dan meminta SKD yang valid.
5. Salinan catatan media atau resume medis tertanggung
6. Salinan seluruh hasil pemeriksanaan medis yang telah dilakukan seperti hasil pemeriksaan laboratorium dan radiologi.
7. Salinan Kartu Identitas Diri Tertanggung. Pemegang Polis dan ahli waris yang masih berlaku (KTP / SIM / Paspor), termasuk Surat Perubahan Nama jika pernah dilakukan.
8. Surat Berita Acara Kepolisian jika meninggal karena kecelakaan.
9. Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Taspenlife.
10. Bukti identitas ahli waris yang berhak menerima Uang Pertanggungan, berupa :