Secara bahasa al qiyas memiliki arti mengukur atau memperkirakan sesuatu atas sesuatu yang lain untuk menemukan persamaan terhadap keduanya.
Kemudian secara istilah, qiyas berarti kembalinya hukum cabang (far') pada hukum asal sebab adanya 'illat atay alasan yang menghubungkan keduanya dalam hukum. Contoh sederhananya seperti menqiyaskan beras terhadap gandum dengan kesamaan keduanya merupakan makanan pokok.
Qiyas dapat dijadikan sebagai salah satu dalil atau dasar hujjah dalam menetapkan hukum dalam ajaran islam. Para ulama fiqh telah menyetujui hal tersebut.
Terdapat empat rukun qiyas yang meliputi Ashal (pokok), Fara' (cabang), Hukum Ashal, dan 'illat. 'Illat merupakan suatu sifat yang dimiliki ashal dan sifat ini menjadi dasar untuk menetapkan hukum ashal serta untuk mengetahui hukum pada fara' yang belum ditetapkan hukumnya.
Ada empat syarat 'illat yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:
- Sifat 'illat tersebut hendaknya nyata.
- Sifat 'illat tersebut hendaknya pasti.
- 'Illat harus sesuai dengan kemungkinan hikmah hukum.
- 'Illat tersebut tidak hanya ada pada ashal saja.
Kemudian terdapat tiga jenis qiyas. Berikut penjelasan mengenai ketiga jenis qiyas.
1. Qiyas al-illat
Qiyas yang diperoleh karena hukum ditetapkan atas dasar 'illat.