Apa Itu Prive dalam Dunia Bisnis Sebagai Hak Pemilik Modal? Ini Pengertian dan Cara Melakukannya

- 23 Maret 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi Prive yang dilakukan oleh pemilik modal untuk mencabut asetnya dari perusahaan.
Ilustrasi Prive yang dilakukan oleh pemilik modal untuk mencabut asetnya dari perusahaan. /PIXABAY/stevepb

BERITA DIY - Apa itu Prive yang dikenal dalam dunia bisnis sebagai hak dari pemilik modal? Simak ulasan mengenai pengertian Prive dan cara melakukan dalam artikel ini.

Bagi pembaca yang berkecimpung dalam dunia bisnis, tentu istilah Prive bukanlah kata yang asing dan sering didengar. Hal ini karena Prive berhubungan dengan urusan modal dan investasi dalam bisnis.

Namun, bagi pembaca yang kurang mendalami ilmu bisnis, mendengar kata Prive pasti akan menarik perhatian untuk diketahui.

Baca Juga: Cara Investasi Saham dan 5 Hal Penting yang Harus Diketahui oleh Investor Pemula

Baca Juga: Cara Daftar e IPO e-ipo.co.id, Aplikasi untuk Aktivitas Investasi Saham Melalui Bursa Efek Indonesia

Prive adalah istilah bagi seorang penanam modal atau investor yang menarik asetnya atau modal yang dimiliki dalam sebuah perusahaan. Prive hanya dapat dilakukan oleh pemilik modal saja.

Hukum seoran investor melakukan penarikan modal adalah sah-sah saja, terlebih apabila perusahaan dinilai sudah tidak dapat memberikan keuntungan yang menjanjikan.

Penarikan modal juga dapat dilakukan untuk menghindari kerugian dalam jangka pendek ataupun jangka panjang sesuai subjektifitas seorang penanam modal. Dengan menarik modal-modalnya, maka secara otomastis penanam modal bukan lagi investor dalam perusahaan tersebut.

Baca Juga: Daftar Saham Blue Chip 2022 dan Ciri Perusahaan

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x