Adapun syarat penerima Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan KK yang sah; termasuk dalam golongan masyarakat miskin dan fakir miskin; bukan Anggota Polri; bukan Prajurit TNI, bukan Pejabat Negara; serta terdaftar di DTKS Kemensos.
Masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DTKS, maka bisa melakukan pendaftaran via aplikasi Cek Bansos yang resmi agar dapat Bansos Sembako BPNT pada periode berikutnya.
Aplikasi Cek Bansos digunakan lengkap dengan fitur untuk cek bantuan, usul penerima, hingga sanggah KPM Bansos Sembako BPNT Rp2,4 juta. Daftar penerima hanya dapat dilakukan di aplikasi Cek Bansos.
Kemensos memperpanjang penyaluran Bansos Sembako BPNT Rp600 ribu pada tahun 2022 ini dengan harapan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok.***