Baca Juga: Hukum Sikat Gigi Saat Puasa Ramadhan Lengkap dengan Dalil Hadist Nabi Muhammad SAW
Penggunaan sikat gigi juga diperbolehkan sebagai pengganti siwak namun tidak dengan menggunakan pasta gigi karena dikhawatirkan pasta gigi akan tertelan dan membatalkan puasa.
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah (KLIK DI SINI), berkumur yang tidak berlebihan tidak membatalkan puasa seperti pula sikat gigi.
Tuntunan Ramadhan Majelis Tarjih dan Tajdid hal. 66 menuliskan sebuah hadis riwayat sebagai berikut:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ -صلى الله عليه وسلم- يَستَاكُ وَهُوَ صَائِمٌ مَالاَ أُحًصِيْ أَوْأَعُدُّ. (رواه البخاري)
Artinya : Diriwayatkan dari ‘Amir bin Rabi’ah ia berkata : Saya berkali-kali melihat Rasulullah menggosok gigi ketika ia sedang puasa. [HR. Bukhari]
Itulah hukum bersiwak saat berpuasa bisa membatalkan puasa atau tidak sebagaimana penjelasan di atas.***