Hukum Memelihara Hewan Peliharaan Anjing Bagi Umat Islam, Bisa Menghalangi Kedatangan Malaikat?

- 27 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi hewan anjing, merupakan salah satu hewan peliharaan yang haram untuk dipelihara umat Islam tanpa sebab.
Ilustrasi hewan anjing, merupakan salah satu hewan peliharaan yang haram untuk dipelihara umat Islam tanpa sebab. /pixabay/huoadg5888

BERITA DIY - Memelihara hewan peliharaan di rumah merupakan salah satu bentuk kecintaan terhadap hewan. Banyak hewan yang dapat dipelihara sebagai peliharaan rumah antara lain kucing, kelinci, anjing, dan lain-lainnya.

Sebagai salah satu hewan peliharaan, anjing cukup banyak dipelihara karena lucu dan menggemaskan. Namun, bagi umat Islam anjing merupakan salah satu hewan yang air liurnya adalah najis dan disebut menghalangi datangnya malaikat ke rumah.

Najis memiliki arti kotor yang menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah SWT. Lantas bagaimana hukum memilihara hewan anjing bagi seorang muslim atau bagi umat Islam?

Baca Juga: 5 Pahala dan Keutamaan Memelihara Kucing Dalam Islam

Dikutip dari Hadis Riwayat Muslim, memilihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seorang hamba. Hal itu didasarkan karena Rasulullah SAW pernah bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari””. (Hadis Riwayat Muslim)

Berdasarkan hadis di atas, memelihara anjing tanpa sebab yang jelas seperti untuk berburu, menjaga ternak, dan menjaga kebun dapat mengurangi pahala seorang muslim tiap harinya. Oleh karena itu, memelihara anjing hanya sebagai hewan peliharaan berarti diharamkan.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Banar Agar Terbebas dari Hadas Besar

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x