Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Ketika pertama kali program BLT Subsidi Gaji dijalankan, pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU sebesar Rp2,4 juta di 2020.
Kemudian di 2021, BLT Subsidi Gaji yang disalurkan Kemnaker turun menjadi Rp1 juta ke pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan dapat BSU.
TERBARU HARI INI: KTP Pekerja Berciri Ini Dapat BLT Rp750 Ribu 4 Kali 2022 Tanpa Masuk Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Yang perlu diketahui, status itu bisa didapat jika mengecek daftar penerima di link Kemnaker, cukup siapkan NIK di 2021. Begini caranya:
1. Login ke link bsu.kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang dimiliki
2. Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi
3. Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada
4. Setelah lengkap kemudian cek pemberitahuan