Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa ada pemilik KTP yang dijamin gagal lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 24 karena termasuk dalam golongan terlarang.
Berikut daftar pemilik KTP yang dijamin tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 24:
1. Pemilik KTP yang sudah pernah lolos seleksi gelombang sebelumnya
2. Pemilik KTP yang sudah pernah mendapatkan bantuan lain dari pemerintah
3. Pemilik KTP yang sedang kuliah atau sekolah formal
4. Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
5. Kepala Desa dan perangkat desa
6. Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Pemilik KTP di atas dijamin tidak akan lolos seleksi karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.