Cara Mengganti Nama yang Salah di KK, Siapkan Dokumen Ini: Dapatkan Kartu Keluarga Baru dari Disdukcapil

- 5 Maret 2022, 17:25 WIB
Cara mengganti nama yang salah di KK, siapkan dokumen persyaratan berikut dan dapatkan KK baru dari Disdukcapil.
Cara mengganti nama yang salah di KK, siapkan dokumen persyaratan berikut dan dapatkan KK baru dari Disdukcapil. /PEXELS/RODNAE Productions

BERITA DIY - Simak cara mengganti nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK, siapkan dokumen persyaratan berikut dan dapatkan KK baru dari Disdukcapil.

Nama merupakan salah satu identitas penting yang melekat pada setiap individu. Selain itu nama juga sangat dibutuhkan dalam berbagai administrasi seperti administrasi sekolah maupun pendataan penduduk oleh negara.

Untuk mempermudah proses pendataan, maka Disdukcapil menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar segera membuatkan akta kelahiran dan memperbaharui Kartu Keluarga atau KK ketika terdapat kelahiran baru.

Baca Juga: Cara Ubah Data di KTP Elektronik dengan Mudah di Disdukcapil

Hal ini bertujuan untuk mempermudah pendataan penduduk di Indonesia. Nama merupakan hal yang penting dan akan selalu dicantumkan dalam berbagai dokumen penting seperti akta kelahiran, KK, KTP, paspor, maupun berkas-berkas lain.

Ada beberapa kasus kesalahan dalam penulisan nama pada dokumen-dokumen penting. Kesalahan dalam penulisan nama pada dokumen penting dapat menimbulkan masalah yang besar. Terlebih banyak penduduk di Indonesia memiliki nama yang hampir sama.

Nama yang salah dapat menghambat berbagai proses kegiatan administrasi. Alasan ini mengharuskan kita untuk segera membenahi dan mengganti jika ada kesalahan dalam penulisan nama, terlebih jika kesalahan tersebut terjadi dalam penulisan nama di KK.

Baca Juga: Cara dan Syarat Ganti Foto KTP Elektronik di Disdukcapil

Proses perubahan nama dalam KK dapat dilakukan di Disdukcapil atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Berikut akan dijelaskan mengenai syarat dan tata cara untuk mengganti nama yang salah di Kartu Keluarga atau KK. 

Sebelum mendatangi Disdukcapil untuk mengganti nama yang salah dalam KK, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti yang tercantum di bawah ini:

a. Surat pengantar permohonan perubahan nama dari desa.

b. Fotokopi KK

c. Fotokopi KTP

d. Fotokopi Akta Kelahiran

e. Fotokopi ijazah terakhir jika ada

f. Fotokopi buku nikah

g. Materai 10.000

Baca Juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Orang Tua, Ini Syarat dan Cara Mengurus di BPN Tanpa Notaris 2022

Setelah mempersiapkan dokumen tersebut, Anda dapat mendatangi Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen yang telah Anda siapkan. Berikut adalah tata cara untuk mengganti nama yang dalam KK.

1. Mendatangi Disdukcapil setempat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Mengisi formulir perubahan nama

3. Menyerahkan formulir yang telah diisi dan menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

4. Petugas akan melakukan pengecekan dan melakukan input data perubahan nama

5. Anda akan diminta untuk menunggu beberapa menit untuk mendapatkan KK baru yang telah dibenahi.

Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS yang Nunggak 1 Tahun atau Lebih, Pertama Jangan Panik Dulu Bisa Dibayar Cicil!

Jika tidak ada antrian, proses perubahan nama ini hanya membutuhkan waktu sekitar 15 menit saja. Proses perubahan nama yang salah dalam KK tidak dikenakan biaya atau gratis.

Demikian informasi mengenai tata cara dan syarat untuk melakukan perubahan KK apabila terdapat nama yang salah. Akan lebih baik jika perubahan nama dalam KK segera dilakukan jika Anda menemukan kesalahan penulisan nama pada KK.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah