2. PNS/PPPK (ASN).
3. Kepala Desa/Perangkat Desa.
4. Komisaris BUMN/BUMD.
5. Aggota DPR/DPRD.
6. Pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
7. Sudah 2 orang dalam 1 KK yang menjadi peserta Kartu Prakerja.
Itulah 7 golongan yang jelas tak akan lolos Kartu Prakerja gelombang 23. Cek pengumuman lolos atau tidak bisa di link prakerja.go.id jika sudah diumumkan.***