Selama masa karantina mandiri ibu hamil dapat menunda pemeriksaan kejhamilan dan bila kondisi darurat bisa menghubungi bidan atau dokter kebidanan serta satgas covid.
Ibu hamil dapat dibawa ke rumah sakit bila dijumpai keluhan terkait janin atau kehamilan darurat setelah sebelumnya menghubungi dokter spesialis kandungan terdekat untuk mendapat rujukan ke rumah sakit.
Selanjutnya menjawab apakah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid 19 harus melahirkan caesar, jawabannya adalah tidak.
Baca Juga: Kriteria Pasien Covid-19 Anak yang Boleh Lakukan Isoman Menurut Penjelasan Resmi IDAI
Dilansir dari laman resmi who.int, Ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 tidak perlu melahirkan secara caesar. WHO menganjurkan agar bedah caesar hanya dilakukan jika dapat dibenarkan secara medis.
Metode persalinan perlu disesuaikan dengan masing-masing individdu dan didasarkan apda pilihan perempuan serta indikasi-indikasi obtetri.
Selain itu, belum ada bukti bahwa persalinan perabdominam akan memiliki luaran lebih baik dibandungan persalinan pervaginam. Oleh karena itu penting untuk memutuskan jenis persalinan sesuai dengan kondiisi sang ibu.
Demikian informasi dan penjelasan hal yang harus dilakukan ibu hamil jika terinfeksi Covid-19 dan apa harus melahirkan secara caesar.***