Jika melihat padaPeraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau POJK 77/2016 dapat diketahui juga telah memiliki waktu penagihan tersebut.
Terkait dengan waktu kapan penagihan tunggakan yang dilakukan oleh nasabah, maka dapat diketahui bahwa jasa Debt Collector atau DC dapat melakukan penagihan dalam waktu maksimal 90 hari setelah jatuh tempo.
Meski demikian, DC tidak serta merta datang ke rumah. Namun beberapa hari sebelumnya dapat menghubungi terlebih dahulu para nasabah yang akan dilakukan penagihan untuk memastikan kapan akan melakukan pembayaran.
Baca Juga: Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK
Demikianlah informasi lengkap mengenai kapan waktu Debt Collector atau DC menagih kepada nasabah, lengkap dengan Pinjol apa saja yang akan meanagih dengan datang ke rumah nasabah.***