Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Berserta Aplikasi dan Website, Ada Danamas hingga Findaya

- 14 Januari 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi - Daftar Pinjol (Pinjaman Online) atau Fintech Lending resmi dari OJK 2022 berserta aplikasi dan website, ada Danamas hingga Findaya.
Ilustrasi - Daftar Pinjol (Pinjaman Online) atau Fintech Lending resmi dari OJK 2022 berserta aplikasi dan website, ada Danamas hingga Findaya. /PORTAL PURWOKERTO/Yumi Karasuma

BERITA DIY – Simak berikut ini daftar Pinjol (Pinjaman Online) atau Fintech Lending resmi dari OJK 2022 berserta aplikasi dan website, ada Danamas hingga Findaya.

Telah diketahui bahwa pihak OJK Indonesia telah mengelurakan informasi tentang daftar Pinjaman Online (Pinjol) resmi dari OJK melalui akun Instagram @ojkindonesia. Informasi tersebut diumumkan pada tanggal 10 Januari 2022.

Dalam daftar Pinjol yang diumumkan oleh OJK Indonesia terdapat sebanyak 103 Pinjol resmi yang memiliki izin dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia bahwa Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin yang sebelumnya berstatus terdaftar, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Baca Juga: Apa Itu SLIK OJK? Simak Cara Cek Status BI Checking SID Secara Online di konsumen.ojk.go.id

Selain itu, ada satu pembatalan tanda bukti terdaftar Fintech Lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

Secara berkala OJK memperbarui data penyelenggara pinjaman online atau fintech lending resmi yang bisa dilihat di website OJK atau Sobat bisa cek melalui Kontak OJK di nomor 157, dan WA 081 157 157 157.

Baca Juga: Perbedaan OVO Dompet Digital dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK, Beda Perusahaan juga Alasan Pencabutan

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x